Ruang Publik Sebagai Elemen Perancangan Kota
Ruang-ruang yang berada di antara bangunan disebut ruang publik dalam urban design. Bagaimana cara mendesain ruang tersebut? Ada beberapa contoh antara lain pada urban design plan di San Francisco tahun 1970 yang berusaha menghubungkan 4 kelompok ruang-ruang;
1. bentuk dan kesan secara internal
2. bentuk dan kesan secara eksternal
3. parkir dan sirkulasi, lebih berkaitan dengan melihat jalan dan karakteristiknya, baik dari aspek kualitas perawatan, luasan, susunan kemonotonan, kejelasan dari rute, orientasi ke tujuan, aman, kemudahan sirkulasi, persyaratan parkir dan lokasinya
4. kualitas lingkungan
Dalam menilai kualitas lingkungan ada delapan faktor yang harus diperhatikan:
1. kecocokan dalam penggunaan lahan
2. keberadaan elemeen-elemen alami
3. arah ke ruang terbuka
4. pandangan yang menarik dari tampak potongan membujur jalan
5. kualitas dari sudut-sudut pandangan
6. kualitas perawatan
7. kebisingan
8. klimatologi
Dari bebrapa pengalaman dalam praktik, untuk menentukan elem-elen dalam urban design yang saling terkait satu dengan yang lain. Hamid Shirvani (1985), menentukan elemen urban design dalam delapan kategori:
1. tata guna lahan
2. bentuk bangunan dan masa bangunan
3. sirkulasi dan ruang parkir
4. ruang terbuka
5. jalan pedestrian
6. kegiatan pendukung
7. tanda-tanda
8. konservasi
Kedudukan Ilmu Perancangan Kota
Menurut Gosling dan Maitland (1984) dalam Hidle B (1991) bahwa perencangan kota merupakan jembatan antara perencana kota dan arsitektur.
Menurut Conway.H dan Roenish.R, 1994 bahwa perancangan kota lebih menitikberatkan pada bentuk tat ghuna lahan dan masalah sosial ekonomi, sedangkan arsitektur lebih pada perancangan bangunan.
Perancangan kota (Urban Design) menitik beratkan pada pengguna (user), fasilitas palayanan umum di lapangan, bentuk-bentuk aktivitas, infrastruktur dll.
Karakteristik perancangan kota sulit dibedakan dengan perencanaan kota secara luas, sehingga beberapa konsep yang dikemukakan oleh Yokio Nishimura (1991) bahwa ada elemen-elemen urban design yang dapat membedakan dengan jelas dengan desain yang lain. Pendekatan yang terbaik dalam urban design adalah mempertimbangkan aspek sosial yang berkaitan dengan ruang-ruang kota yang ada.
Urban design didasarkan pada persepsi dari ruang-ruang kota sebagai objek yang dapat direkayasa atau dimodifikasi. Sehingga perlu strategi yang dapat menciptakan bentuk yang melebihi keadaan semula, seperti usaha revitalisasi elemen peninggalan yang ada di kota dengan mempertimbangkan perubahan fisik penting dan pengaruh terhadap kegiata penghuninya.
Urban design merupakan bagian dari kota, sehingga fungsi dari perancangan tersebut harus berkaitan dengan fungsi-fungsi bagian kota yang lain dan secar menyeluruh merupakan bagian dari jaringan yang ada. Urban design dapat merefleksikan strategi kebijakan secara integral, sehingga tidak terjadi ketimpangan program dalam pembangunan.
Urban design tidak hanya merupakan konsep estetika, tetapi suatu proses pengambilan keputusan aspek sosiologi kota dengan mengacu pada strategi global. Oleh karena itu perencanaan kegiatan harus jelas tujuannya, berdasarkan prediksi pada masa mendatang.
Hasil dari urban design menitikberatkan pada masalah yang penting atau mendesak bagi kehidupan manusia dan kegiata kota.
Urban design adalah suatu bentuk perancangan yang berkelanjutan dan tidak akan pernah selesai, persoalan baru selalu ada setiap saat seiring dengan tuntutan kebutuhan manusia yang selalu berkembang dengan teknologi yang semakin modern.
Peran Ruang Publik Kota
Peran ruang publik sebagai salah satu elemen kota dapat memberikan karakter tersendiri, yang pada umumnya memiliki fungsi interaksi sosial bagi masyarakat, kegiatan ekonomi rakyat dan tempat apresiasi budaya.
Perlu Rencana penyediaan dan pemanfaatan runag terbuka hijau dan non-hijau, sarana dan prasarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal dan ruang evakuasi bencana yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah. Dengan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30% dari luas wilayah kota.
Fungsi ruang publik dalam perencanaan kota:
1. Pusat interaksi, komunikasi masyarakat baik formal maupun informal
2. Penampung koridor-koridor, jalan yang menuju ke arah ruang terbuka publik tersebut dan runag pengikat dilihal dari struktur kota, sekaligus sebagai pembagi ruang-ruang fungsi bangunan di sekitarnya serta ruang untuk transit bagi masyarakat yang akan pindah ke arah tujuan lain.
3. Tempat pedagang kaki lima menjajakan makanan dan minuman, pakaian, jasa, dll
4. Paru-paru kota yang dapat menyegarkan kawasan tersebut, sekaligus sebagai ruang evakuasi
Ruang publik yang menarik akan selalu dikunjungi oleh masyarakat luas dengan berbagai tingkat kehidupan sosial ekonomi etnik, tingkat pendidikan, perbedaan umur dan motivasi atau tingkat kepentingan yang berbeda.
Kriteria ruang publik secara esensial:
1. Memberikan makna/arti bagi masyarakat setempat secara individual maupun kelompok (meaningful)
2. Tanggap terhadap semua keinginan pengguna dan dapat mengakomodir kegiatan yang ada pada ruang publik tersebut (respnsive)
3. Menerima kehadiran berbagai lapisan masyarakat dengan bebas tanpa ada diskriminasi (democratic)
Permasalahan Ruang Publik Kota
Sampai saat ini pemerintah kota, investor, pengembang dan masyarakat luas masih belum banyak menyentuh perancangan ruang publik kota. Saecara langsung ruang-ruang publik belum dapat memberikan keuntungan secara finansial. Terkadang pemkot hanya merencanakan dan merevisi kembali rencana umum tata ruang kota secara periodik, sehingga perencanaan yang lebih detail belum banyak terealisasi berdasarkan hirarkinya.
Padahal masih banyak permasalahan ruang publik kota antara lain perubahan fungsi taman kota menjadi fungsi bangunan tidak terkendali, trotoar dipakai untuk pedagang kaki lima sehingga menganggu hak pejalan kaki, penataan parkir dipusat fasiltas pelayanan umum sehingga menyebabkan kemacetan.
Dalam Perencanaan ruang publik sering tidak dipikirkan ke depan tentang perawatan dan pengelolaannya. Desain ruang-ruang publik yang dirancang dengan penekanan estetika dan bentuk yang rumit akan menyulitkan dalam perawatan. Bagaimana sistem pengelolaan perlu dipikirkan, karena selama ini semua runag publik dibebankan pada pemerintah kota. Metode pengelolaan inilah yang perlu dikembangkan menjadi metode kemitraan bersama masyarakat untuk partisipasi aktif dalam pengelolaannnya.
Masih banyak ruang-ruang publik kota yang tidak berfungsi secara optimal serta belum disentuh untuk pengembangan ruang publik kota. Sosialisasi pentingnya peranan ruang publik dalam meningkatkan kualitas ruang kota pada masyarakat perlu ditingkatkan, disamping memotivasi mereka untuk senantiasa perduli terhadap lingkungan ruang kota.
Serta pelunya pembangunan ruang publik mengenai aksesibilitas bagi orang cacat atau yang memiliki kemampuan yang berbeda.
(Darmawan, 2009)